Otomotif
Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:05 WIB

Mau Balik Nama Motor, Segini Biayanya

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (dok)

Solopos.com, SOLO – Jika kamu membeli motor bekas dan ingin balik nama, berikut ini biaya dan persyaratannya.

Membeli motor bekas atau second menjadi pilihan masyarakat untuk memiliki kendaraan. Selain harganya lebih rendah dari harga baru, membeli motor bekas juga lebih mudah dan cepat untuk kepemilikannya.

Advertisement

Tapi sebaiknya kamu segera melakukan balik nama. Berikut ini biaya, persyaratan, dan cara balik nama motor, dikutip dari laman Daihatsu.

 

Advertisement

 

Syarat Balik Nama Motor

Proses balik nama untuk setiap kendaraan bermotor second memang dianjurkan. Hal ini berguna untuk menghindari suatu permasalahan hukum di kemudian hari.

Cara balik nama mobil maupun motor prosesnya kurang lebih sama dan bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili kamu. Namun sebelum ke sana, ada baiknya jika melengkapi beberapa persyaratannya.

Advertisement
  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar.
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar.
  3. BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar.
  4. Kuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli.
  5. Materai Rp6.000.

 

Alur dan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, jika balik nama sepeda motor ini dilakukan di Kantor Samsat. Adapun proses dan alur cara balik nama STNK maupun BPKB motor sebagai berikut :

 

Advertisement
  1. Datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Namun, bila kamu melakukannya di luar domisili, maka kamu harus mengurus proses cabut berkas di Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik lama.
  2. Persiapkan berkas dan persyaratan balik nama motor seperti yang sudah disebutkan diatas.
  3. Untuk fotokopi KTP, STNK, dan BPKB dijadikan satu dengan cara disteples dan dimasukkan ke dalam map.
  4. Untuk berkas yang asli serta kwitansi dimasukkan ke dalam map yang terpisah.
  5. Selanjutnya, lakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat yang nantinya akan dilakukan oleh petugas.
  6. Usai cek fisik, kamu akan diberi selembar hasil cek fisik yang nantinya akan diserahkan bersama dengan beberapa dokumen persyaratan lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus tukar nama.
  7. Segala dokumen yang kamu berikan ke loket tersebut, akan divalidasi oleh petugas.
  8. Selanjutnya hasil dari validasi tersebut akan diserahkan kembali ke kamu untuk dilanjutkan ke loket pendaftaran balik nama. Berbagai berkas persyaratan serta hasil validasi dari loket sebelumnya.
  9. Silahkan diserahkan ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, kamu akan diberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan biodata asli.
  10. Serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas loket, kemudian tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  11. Ketika nama kamu dipanggil, BPKB dan KTP asli kamu akan dikembalikan beserta tanda terima berkas.
  12. Harap simpan berkas tersebut untuk digunakan kembali ketika akan mengambil STNK yang baru.

 

Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Motor 2023

Setelah mengetahui persyaratan dan alur cara balik nama motor, lantas berapa biaya balik nama motor 2023? Sebetulnya biaya balik nama untuk setiap sepeda motor memiliki variasi di berbagai daerah, namun lazimnya perbedaan tersebut tidak terlalu mencolok.

Sebagai contohnya saja di Kantor Samsat Polda Metro Jaya DKI Jakarta yang mematok harga biaya balik nama motor untuk para pengaju balik nama kendaraan motor di berbagai sektor.

Advertisement

 

Berikut rincian biaya balik nama motor terbaru 2023 :

  1. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan dana sukarela yang dibebankan kepada para wajib pajak kendaraan motor sebagai dana Asuransi bila suatu saat terjadi kecelakaan. Biaya yang harus dibayarkan ke loket yaitu sebesar Rp35.000.
  2. Biaya administrasi yang dibebankan sebesar Rp80.000.
  3. Biaya pembuatan BPKB baru pada kendaraan kamu sebesar Rp80.000.
  4. Biaya cetak STNK baru sekitar Rp50.000.
  5. Biaya pembuatan nomor polisi yang melekat pada kendaraan motor kamu, sekitar Rp30.000.
  6. Biaya balik nama atau BBN KB, di mana besarannya bervariasi mengikuti nilai kendaraan yang kamu beli dengan patokannya yaitu 2/3 x pokok pajak di SKPD.
  7. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang mana kamu dibebankan untuk membayar sesuai dengan jenis, harga, ataupun usia kendaraan yang kamu miliki tersebut.

Biasanya PKB tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK pemilik lama kendaraan motor tersebut.

Demikian informasi tentang biaya balik nama motor.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif