Chelin Indra Sushmita | Solopos.com
Solopos.com, SOLO — Kampanye peralihan kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik terus digencarkan oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan instansi pemerintahan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini akan mempopulerkan kendaraan listrik di dalam negeri dan memicu pertumbuhan moda transportasi itu karena saat ini pilihannya masih sedikit. Perintah itu terdapat di Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi itu telah berlaku sejak diterbitkan pada 13 September 2022 dan masing-masing instansi pemerintahan akan menyesuaikan anggaran belanja untuk mewujudkan hal itu.