Solopos.com, JAKARTA-Saat ini masyarakat semakin dimudahkan dengan layanan cek pajak kendaraan bermotor, antara lain melalui website e-Samsat dan aplikasi.
Layanan tersebut membantu Anda untuk mengetahui informasi pajak kendaraan langsung lewat ponsel ataupun perangkat lain yang memiliki koneksi ke internet.
Dengan cek pajak kendaraan, Anda bisa mempersiapkan uang untuk mengurus pajak kendaraan ke kantor Samsat ataupun melakukan pembayaran secara online agar tidak ada kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak kendaraan.
Dan seandainya terlambat membayar pajak kendaraan, besaran denda pun sudah tertera beserta pokok pajak yang harus dilunasi.
Dan seandainya terlambat membayar pajak kendaraan, besaran denda pun sudah tertera beserta pokok pajak yang harus dilunasi.
Ada cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan, yaitu melalui website resmi, dan aplikasi. Ada juga SMS, namun tidak semua daerah menyediakannya. Berikut penjelasan cek pajak kendaraan melalui website dan aplikasi, seperti dikutip dari Lifepal, Rabu (8/2/2023).
Terdapat empat situs e-Samsat yang bisa dikunjungi untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Keempat e-Samsat ini dibedakan menurut daerah masing-masing. Berikut langkah melakukan cek pajak online kendaraan.
e-Samsat Jawa Barat
e-Samsat Jawa Tengah
e-Samsat Jawa Timur
Saat ini, sejumlah pemerintah daerah juga telah memiliki aplikasi yang dapat membantu masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Dalam perkembangannya, bahkan muncul layanan Samsat Digital Nasional yang bisa dipakai oleh masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia. Tidak lagi satu aplikasi untuk setiap provinsi.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional.