Otomotif
Selasa, 24 Januari 2023 - 11:15 WIB

Pahami 5 Jenis SIM dan Fungsinya

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alur dan tahapan pembuatan SIM. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO-Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Advertisement

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.

Jenis SIM dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum.

Advertisement

Ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, seperti dikutip Solopos.com dari Lifepal, Selasa (24/1/2023).

SIM A adalah surat izin bagi pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi), maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram (kg).

Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram. SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick up.

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Perbedaan SIM A dan SIM A Umum hanya terletak pada kendaraan khusus perseorangan atau umum.

Advertisement

Sebagai contoh, jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan adalah SIM mobil pribadi, jadi tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

SIM B1 dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Kendaraan yang digunakan, seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

Ada pula jenis SIM B2 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kg.

Advertisement

SIM C adalah surat izin untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua. SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Lalu apa itu SIM C? SIM C ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 500 cc.

SIM jenis ini dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas yang menggunakan motor. Jadi, jangan heran kalau para penyandang disabilitas pun diwajibkan memiliki SIM.

Jenis SIM ini buat mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.

Advertisement

Menurut aturan, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral.

Artinya kamu Warga Negara Indonesia (WNI) juga bisa membuat SIM ini dan menggunakan di beberapa negara yang berlaku.

SIM Internasional bukan hanya dibutuhkan oleh WNA, tapi bisa juga dipakai oleh kamu ketika ke negara lain yang menerbitkan SIM Internasional.

SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Dasar hukum penerbitan SIM Internasional yang masa berlakunya tiga tahun ini adalah Vienna Convention On Road Traffic 1968, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Fungsi SIM Mobil

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM mobil. Berikut penjelasannya:

Advertisement
  1. Bukti kompetensi mengemudi

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM mobil, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.

Tesnya ini meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum.

Setelahnya kamu harus menjalani ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara. Kamu akan diminta berkendara lurus, zig-zag, memarkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.

  1. Bukti registrasi dan identitas

SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.

Sebagai identifikasi, SIM ini memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa registrasi.

  1. Data pendukung

Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif