Otomotif
Selasa, 2 Agustus 2022 - 17:32 WIB

Pajak Tahunan Mobil Listrik, Benarkah Lebih Murah

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Mobil listrik pada kemunculannya terbebas pengenaan pajak kendaraan, namun mulai 16 Oktober 2021, Pemerintah mulai mengenakan pajak tahunan mobil listrik.

Pajak mobil listrik adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil kepada pemerintah.

Advertisement

Jangka waktu pembayaran pajak mobil listrik sama dengan kendaraan bermotor lainnya yakni pajak setiap tahun dan pajak 5 tahunan yang sekaligus digunakan untuk penerbitan STNK baru dan TNKB baru.

Dikutip dari Otodriver.com dan Hargamobil.com, pajak mobil listrik mengacu pada aturan tarif pajak listrik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019.

Advertisement

Dikutip dari Otodriver.com dan Hargamobil.com, pajak mobil listrik mengacu pada aturan tarif pajak listrik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019.

Mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”. Mobil listrik jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.

Baca juga: Harga Mobil DFSK di Indonesia, dari Supercab Hingga Glory i Auto

Advertisement

Mobil listrik hidrogen dan murni dikenakan tarif insentif tahap I sebesar 0%, dan insentif tahap II sebesar 0%.

Pada mobil listrik PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 5%, sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 8%.

Pada mobil listrik Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 12-14%.

Advertisement

Baca juga: Terjatuh Saat Naik Motor Sendirian, Apa Yang Harus Dilakukan

Pada mobil listrik Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8%. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12%.

Pajak tahunan mobil listrik juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021.

Advertisement

Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.

Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.

Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.

Pajak tahunan mobil listrik lebih murah. Sebagai contoh, pajak tahunan Toyota Agya 1.2 G lansiran 2020 berkisar Rp1,7 hingga Rp2 jutaan. Sementara pajak mobil listrik Nissan Leaf Rp859.000 jika ditambah biaya administrasi total Rp1,3 jutaan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif