Otomotif
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:47 WIB

Pemerintah Beri Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta

Fitri Sartina Dewi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Advertisement

Baca Juga Berhitung Daya Beli Mobil Listrik

Agus memerinci bahwa insentif untuk pembelian motor listrik yang baru senilai Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik senilai Rp5 juta. Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik. “Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” jelasnya.

Baca Juga 2023 Tak Beli Mobil Listrik Dinas, Gibran Sebut Mahal dan Belum Urgen

Agus mengatakan berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemerintah Beri Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif