SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil listrik. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah mengesahkan pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% roda dua dan roda empat hingga 2026. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk impor mobil listrik CBU.

Kebijakan terbaru mobil listrik resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019. Perubahan pertama terletak pada pasal 8 yang mengatur tentang aturan minimal TKDN dalam jangka waktu tertentu. Beleid terbaru telah mengatur minimal 40% baik untuk roda dua maupun roda empat wajib dicapai sampai 2026.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Dalam Perpres 55/2019 aturan TKDN 40% sejatinya harus dicapai sebelum 2024. Kemudian minimal TKDN 60% ditetapkan untuk tercapai sebelum 2030.

Setelahnya konten lokal diwajibkan mencapai 80% untuk tahun-tahun berikutnya. Dalam beleid tersebut, pasal 18 berbunyi “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif.” Merujuk pada pasal 12, perusahaan industri KBL yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh (CBU) tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi, atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.

Singkatnya, merupakan perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.

Selanjutnya poin revisi paling penting termaktub dalam Pasal 19 A yang merincikan insentif terhadap mobil listrik impor utuh. Insentif yang bisa diberikan antara lain; pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Aturan ini pun mengubah ketentuan dalam Perpres 55/2019 yang mengatur impor hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai.

Perihal insentif juga kemudian ditambahkan dalam pasal 17 ayat 3 huruf (i) yang memasukan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sebelumnya insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU.

Insentif fiskal yang diatur dalam pasal 19 kemudian mendapatkan tambahan untuk SPBKLU. Hal ini berarti pabrikan yang membangun fasilitas penukaran baterai akan mendapatkan insentif dari pemerintah.

Pasal 19 ayat 2 kemudian mengubah insentif fiskal dengan memberikan program bantuan pembelian dan bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Terbitkan Perpres No. 79/2023, Target TKDN Mobil Listrik Dimundurkan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya