Otomotif
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:16 WIB

Pengendara Sepeda Motor Listrik Pakai SIM Apa? Tetap SIM C Atau...

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Motor listrik Harley Davidson Livewire sedang melakukan pengisian daya. (Antara/Carscoops)

Solopos.com, SOLO — Pengendara sepeda motor listrik di Indonesia semakin bertambah. Lalu SIM untuk motor listrik apa? Apakah tetap menggunakan SIM C atau ada Surat Izin Mengemudi (SIM) beda.

Pasar otomotif Tanah Air kini tak hanya menghadirkan motor manual dan matik, namun juga ada motor listrik. Peminatnya pun semakin bertambah di Indonesia.

Advertisement

Apalagi pemerintah mendukung keberadaan kendaraan listrik di Indonesia dengan menghadirkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU.

Hal ini terkait program pemerintah mengurangi polusi udara dari gas buang kendaraan berbahan bakar minyak atau BBM.

Advertisement

Hal ini terkait program pemerintah mengurangi polusi udara dari gas buang kendaraan berbahan bakar minyak atau BBM.

Kendati demikian konsumen masih ragu apabila membeli motor listrik, kira-kira SIM untuk motor listrik akan berbeda dengan motor biasa atau sama.

Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Simak Alasannya

Advertisement

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, jenis-jenis SIM pun semakin spesifik.

Jika sebelumnya penggolongan yang spesifik berlaku untuk kendaraan roda-4 dan lebih, kini penggolongan secara spesifik juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

Pengendara sepeda motor tak serta merta hanya memiliki SIM C saja. Lantas apa SIM untuk motor listrik, apakah ada perbedaan dengan motor bensin.

Advertisement

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 20 Juli 1969, Manusia Pertama Mendarat di Bulan

Dalam Peraturan Polisi tersebut pada Pasal 3 Ayat 2 poin h, SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, bahwa setiap pengendara motor harus tetap mengantongi SIM yang berlaku.

Advertisement

Khusus SIM untuk motor listrik, menyesuaikan kapasitas mesin yang ditetapkan, dengan cara konversi untuk menentukan kubikasinya.

“Motor listrik yang dipasarkan kira-kira setelah dikonversi ke kubikasi jadi berapa, kalau memang konversinya betul 250 cc ke atas artinya harus punya SIM CI, tapi di bawah itu tidak perlu SIM CI cukup SIM C saja,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif