Solopos.com, SOLO – Karena sebuah kondisi, seseorang bisa saja tinggal di luar alamat domisili yang dulu. Terkait hal itu, bisakah perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM beda alamat? Simak penjelasannya.
Perpanjangan SIM ini biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Kalau kamu merantau di kota yang berbeda dengan domisili atau sudah pindah alamat rumah, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan.
Misalnya alamat KTP adalah di Jakarta, sedangkan saat ini tengah berdomisili di kota Bandung, maka untuk perpanjang SIM beda alamat KTP tak perlu repot-repot untuk kembali ke Jakarta dahulu.
Kamu tetap bisa melakukannya di wilayah domisilimu saat ini yakni Bandung. Sekarang perpanjangan SIM juga sudah bisa kamu lakukan secara online pada jam operasional perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Saat melakukan perpanjangan secara online, ada beberapa syarat perpanjang SIM beda alamat KTP yang perlu kamu lengkapi, seperti dikutip dari laman Lifepal.
1. Foto e-KTP yang masih aktif dan berlaku
2. Foto SIM lama
3. Tanda tangan jelas menggunakan bolpoin hitam di atas kertas putih
4. Pas foto terbaru dengan latar berwarna biru
Sangat dianjurkan untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya. Jika terlewat, maka kamu harus membuat SIM baru dari awal dan tentu saja bisa sangat merepotkan.
Selain cara membuat SIM online, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM beda alamat di SIM Keliling yang terdekat dari lokasimu.
Sama seperti memperpanjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), kamu cukup mendatangi pelayanan SIM Keliling dengan membawa dokumen persyaratan berikut.
Kemudian siapkan juga biaya perpanjangan SIM C senilai Rp75 ribu dan SIM A senilai Rp80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Sama seperti perpanjangan secara online, sebaiknya lakukan proses ini jauh sebelum tanggal masa berlaku habis.
Sebagai informasi, sesuai surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebut masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan dan dipertegas oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Kini, masa berlakunya terhitung 5 tahun sejak tanggal SIM tercetak. Jadi sebaiknya pastikan dulu tanggal masa berlakunya sebelum melakukan perpanjangan ya!
Kalau kamu memutuskan untuk melakukan perpanjang SIM beda alamat KTP di SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu untuk kamu perhatikan, antara lain:
Untuk melakukan perpanjang SIM beda alamat di SIM keliling, maka hanya bisa untuk SIM A dan C, dan tidak bisa membantumu dalam pembuatan SIM baru.
Jika memiliki keduanya, maka sebaiknya perpanjang secara bersamaan karena lebih menghemat biaya pengurusan surat keterangan sehat dan surat keterangan lolos uji psikologi. Kamu bisa menggunakan surat tersebut secara bersamaan untuk SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling. Kamu harus ke Polres atau SAMSAT terdekat dan prosedurnya sama seperti pembuatan SIM baru.
Jadi pastikan perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, atau kamu akan repot nantinya. Kini masa berlaku SIM mengacu pada tanggal pembuatan dan berlaku 5 tahun ke depan.
Jika terlanjur melewati masa berlakunya, maka berikut biaya pembuatan SIM baru.
SIM A Rp120.000
SIM B, B1, B2 Rp100.000
SIM C, C1, C2 Rp100.000
SIM D Rp50.000
Kamu bisa memperpanjang SIM dengan alamat berbeda di SIM keliling. Bahkan kamu bisa ganti alamat dari Bekasi ke Jakarta, meskipun mengurusnya di SIM keliling Surabaya.
Asal perubahan alamat sesuai dengan alamat e-KTP terbaru, jadi bisa langsung bersamaan dengan proses perpanjangan SIM.
Demikian cara perpanjang SIM beda alamat.