SOLOPOS.COM - Ilustrasi STNK. (Hyundai)

Solopos.com, SOLO – Topik tentang pembayaran pajak kendaraan sering menjadi pembahasan masyarakat, salah satunya cara perpanjang STNK tanpa KTP.

Saat akan memperpanjang STNK, atau juga disebut pembayaran pajak tahunan kendaraan masyarakat banyak mengalami hal yang tidak biasa, misalnya tidak ada KTP pemilik kendaraan. Ini disebabkan karena kendaraan ia miliki merupakan kendaraan bekas, sedangkan pemilik lama sudah tidak dapat dihubungi untuk dipinjam KTP-nya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berikut ini ada beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP, dikutip dari laman Astra Daihatsu.

 

Syarat Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik

Ada cara untuk memperpanjang STNK Anda meskipun KTP yang digunakan berbeda. Namun, untuk mengajukan perpanjangan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut persyaratan perpanjang STNK tanpa KTP:

  • Surat STNK dan BPKB asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian
  • Kehilangan surat keterangan (SKH) jika perpanjangan karena kehilangan KTP pemilik

 

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Perlu diketahui, perpanjangan STNK juga sering disebut dengan pembayaran pajak kendaraan. Karena, setiap kali Anda ingin membayar pajak, maka STNK akan diperbarui. Berikut beberapa cara bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya:

 

Melakukan balik nama dengan KTP pemilik baru

Proses balik nama ini dilakukan di Samsat dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah Anda bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Kemudian, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

a, Mengajukan proses balik nama

  1. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dari dokumen persyaratan yang dilampirkan
  2. Di loket ini harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu
  3. Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.
  4. Mendatangi loket pendaftaran balik nama
  5. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
  6. Petugas akan memberi tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.

 

b. Ganti data di BPKB

Langkah selanjutnya dalam cara bayar pajak tanpa KTP dengan proses balik nama adalah mengganti data di BPKB. Nah, kalau ganti data di BPKB ini butuh proses beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.

Kalau Anda mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.

 

c. Membuat BPKB sesuai identitas KTP yang baru

Proses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, Anda harus mendatangi Polda setempat.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

Jika sudah mempersiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda
  2. Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas
  3. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan.
  4. Membayar Rp80.000 di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia
  5. Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran
  6. Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas
  7. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya ada tanggal pengambilan BPKB baru

Oh iya, simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya akan digunakan sebagai syarat buat mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan.

Saat pengambilan BPKB baru, kamu bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrian. Serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.

 

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Melalui Online

Dengan teknologi yang semakin canggih, sekarang Sahabat Daihatsu bisa perpanjang STNK online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Anda bisa membayar pajak kendaraan sekaligus memperpanjang STNK di mana saja tanpa ribet menyiapkan berbagai berkas. Ini berlaku baik untuk mobil maupun motor.

Cara ini bisa dilakukan apabila Anda telah melakukan proses balik nama. Berikut ini cara bayar pajak mobil atau motor secara online lewat aplikasi Signal. Pertama-tama, Anda perlu membuat akun terlebih dulu.

  1. Download aplikasi Signal di smartphone.
  2. Masuk ke aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan tekan ikon produk.
  3. Cantumkan identitas diri berupa NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor telepon.
  4. Buat password untuk akun Signal-mu.
  5. Verifikasi KTP dan wajah, caranya dengan foto KTP serta foto selfie.
  6. Tunggu kode OTP dari Signal yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon terdaftar.
  7. Masukkan kode OTP ke aplikasi Signal.
  8. Tunggu email dari Signal berisi tautan atau link untuk verifikasi terakhir, klik link yang diberikan dan akun sudah aktif.

Setelah akun aktif, saatnya untuk mendaftarkan kendaraanmu. Caranya sebagai berikut:

  1. Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” pada halaman utama aplikasi.
  2. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  3. Kendaraan terdaftar dan bayar pajak kendaraan online bisa langsung dilakukan lewat aplikasi.

 



Kalau kendaraan yang didaftarkan bukan milik pribadi, tapi pemiliknya masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) denganmu, Anda juga tetap bisa mendaftarkan kendaraan tersebut lewat aplikasi dan akun yang sama.

Demikian beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya