Solopos.com, SOLO – Topik tentang pembayaran pajak kendaraan sering menjadi pembahasan masyarakat, salah satunya cara perpanjang STNK tanpa KTP.
Saat akan memperpanjang STNK, atau juga disebut pembayaran pajak tahunan kendaraan masyarakat banyak mengalami hal yang tidak biasa, misalnya tidak ada KTP pemilik kendaraan. Ini disebabkan karena kendaraan ia miliki merupakan kendaraan bekas, sedangkan pemilik lama sudah tidak dapat dihubungi untuk dipinjam KTP-nya.
Berikut ini ada beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP, dikutip dari laman Astra Daihatsu.
Ada cara untuk memperpanjang STNK Anda meskipun KTP yang digunakan berbeda. Namun, untuk mengajukan perpanjangan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut persyaratan perpanjang STNK tanpa KTP:
Perlu diketahui, perpanjangan STNK juga sering disebut dengan pembayaran pajak kendaraan. Karena, setiap kali Anda ingin membayar pajak, maka STNK akan diperbarui. Berikut beberapa cara bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya:
Proses balik nama ini dilakukan di Samsat dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah Anda bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Kemudian, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Langkah selanjutnya dalam cara bayar pajak tanpa KTP dengan proses balik nama adalah mengganti data di BPKB. Nah, kalau ganti data di BPKB ini butuh proses beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.
Kalau Anda mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
Proses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, Anda harus mendatangi Polda setempat.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.
Jika sudah mempersiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
Oh iya, simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya akan digunakan sebagai syarat buat mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan.
Saat pengambilan BPKB baru, kamu bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrian. Serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.
Dengan teknologi yang semakin canggih, sekarang Sahabat Daihatsu bisa perpanjang STNK online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Anda bisa membayar pajak kendaraan sekaligus memperpanjang STNK di mana saja tanpa ribet menyiapkan berbagai berkas. Ini berlaku baik untuk mobil maupun motor.
Cara ini bisa dilakukan apabila Anda telah melakukan proses balik nama. Berikut ini cara bayar pajak mobil atau motor secara online lewat aplikasi Signal. Pertama-tama, Anda perlu membuat akun terlebih dulu.
Setelah akun aktif, saatnya untuk mendaftarkan kendaraanmu. Caranya sebagai berikut:
Kalau kendaraan yang didaftarkan bukan milik pribadi, tapi pemiliknya masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) denganmu, Anda juga tetap bisa mendaftarkan kendaraan tersebut lewat aplikasi dan akun yang sama.
Demikian beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP.