Otomotif
Jumat, 29 Juli 2022 - 19:14 WIB

Pertalite Hanya Untuk Motor dan Kendaraan Umum, Setuju?

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melayani pembelian pertalite di SPBU Nglangon, Sragen, Jumat (8/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO — Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar belum selesai. Kini ada usulan Pertalite hanya untuk motor dan kendaraan umum.

Kebijakan pemerintah agar penerima subsidi BBM atau bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar agar tepat sasaran memang baru sebatas pendaftaran melalui MyPertamina.

Advertisement

Karena sampai saat ini belum ada ketentuan kendaraan bermotor apa saja yang masih bisa memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Ada yang mengusulkan agar kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang boleh memakai Pertalite adalah mobil di bawah 2.000 CC dan motor di bawah 250 cc.

Advertisement

Ada yang mengusulkan agar kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang boleh memakai Pertalite adalah mobil di bawah 2.000 CC dan motor di bawah 250 cc.

Kini seperti dikutip dari Moladin, ada usulan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto bahwa BBM subsidi seharusnya diperuntukkan hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor.

Baca juga: Kredit Mobil Listrik Berapa Cicilannya? Cek Perhitungannya

Advertisement

Pernyataan Ketua Komisi VII DPR RI ini merupakan reaksi dari Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menko Bidang Perekonomian dan BPH Migas beberapa waktu lalu.

Di mana ada wacana dalam rapat tersebut bahawa BBM bersubsidi jenis Pertalite diperuntukkan untuk sepeda motor, angkutan umum dan mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc.

Kendati PT Pertamina menginginkan bukan berdasar kapasitas mesin untuk menentukan siapa yang berhak memakai pertalite, namun menggunakan standar kompresi rasio mesin.

Advertisement

Baca juga: Daftar Daerah Terbaru Yang Wajib Menggunakan MyPertamina, Mana Saja

Sebenarnya bukan hanya Ketua Komisi VII DPR RI yang mengusulkan agar Pertalite hanya untuk motor dan kendaraan umum. Karena ada juga usulan serupa dari Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto.

Dikutip dari Bisnis.com, Djoko beralasan pengendara mobil relatif berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang seharusnya tidak ikut menikmati BBM bersubsidi.

Advertisement

Hal serupa juga disampaikan Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi. Ia menyarankan BBM bersubsidi Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif