Solopos.com, SOLO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka kerja sama bagi pihak yang tertarik untuk tergabung mewujudkan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Berikut syarat lengkapnya.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (3/11/2021), kerja sama tersebut bisa diakses melalui laman layanan.pln.co.id/partnership-spklu. Pada laman tersebut disebutkan berbagai jenis dan ketentuan kerja sama berbasis sharing economy model.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Setop Kendaraan Bensin dan Solar, Ini Tahapnya
Kerja sama SPKLU tersebut disebut sebagai bentuk dukungan mendorong percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB. PLN membuka peluang agar badan usaha bisa berkolaborasi bersama.
Partner dapat berkolaborasi untuk menyediakan EV Charger, operational & maintenance (OM) maupun lahan. Tiga model kerja sama tersebut memiliki perbedaan komposisi. Berikut penjelasannya.
Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.
Baca Juga: Pembangunan Pabrik Baterai Mobil Listrik Ditarget Selesai sebelum Jokowi Lengser
Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang.
Skema kerja sama antara PLN dengan Partner dimana PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mobil Listrik Ini untuk KTT G20 di Bali
PLN juga menuliskan syarat ketentuan kerja sama tersebut, yakni: