Otomotif
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:38 WIB

Segini Pajak Moge di Indonesia

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harley Davidson Sportster Iron 88 (Antara/Harley Davidson)

Solopos.com, SOLO-Jika Anda ingin membeli motor gede yang harganya pastinya mahal, siapkan juga mental Anda untuk membayar pajaknya kelak. Berikut adalah informasi mengenai pajak moge di Indonesia.

Berbeda dengan motor pada umumnya, motor gede atau moge memiliki kapasitas di atas 250 cc. Bila moge dengan kapasitas 1.000 cc, akan tergolong sebagai barang mewah. Itulah mengapa pajak moge di Indonesia dipatok lebih tinggi.

Advertisement

Pemerintah sudah menetapkan aturan khusus yang mengatur pajak barang mewah. Aturan tersebut diatur dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Nilai dari PPnBM ini sendiri mencapai sekitar 95 persen dari nilai impor awal. Kemudian, jenis motor ini ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai impor BKP.

Dikutip Solopos.com dari seva.id, sebagai contoh, jika sebuah moge dengan kapasitas 1.000 cc memiliki nilai jual hingga Rp100.000.000, maka harga jual yang ditawarkan ke masyarakat Indonesia akan ditambahkan dengan PPN dan PPnBM.

Advertisement

Total, nilai motor Rp100.000.000 dikali dengan PPN 10 persen maka akan menjadi Rp 10.000.000 dan PPnBM 95 persen atau setara dengan Rp 95.000.000. Kelihatan bahwa harganya bisa mencapai dua kali lipat

Jadi, dana yang harus disiapkan untuk membeli motor jenis ini adalah sebesar Rp 205.000.000 setelah ditambahkan dengan jenis pajak.

Namun, tak menutup kemungkinan jika harga tersebut akan mengalami perubahan. Sebab, akan ada biaya keuntungan atau komisi penjual.

Maka dari itu, tak jarang motor dengan kapasitas 1.000 cc atau lebih dipatok dengan harga pasaran yang tinggi, bahkan bisa mencapai Rp 300.000.000 hingga Rp 500.000.000. Tergantung dari jenis, merek, dan lain sebagainya.

Advertisement

Menghitung nilai pajak dari motor 1.000 cc tidak hanya dari nilai jual ditambah dengan PPn dan PPnBM. Namun, masih akan ditambah dengan biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga off the road, serta ditambah dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Jangan lupa, ada pula pajak tahunan yang juga perlu dibayarkan oleh para pemilik moge. Membayar pajak tahunan kendaraan biasanya sekaligus memperpanjang STNK dan juga pajak penggunaan fasilitas jalan raya.

Kemudian, hasil pajak ini akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun sarana infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Advertisement

Nominal pajak moge di Indonesia tahunan

Sesuai Perda yang berlaku, dasar pengenaan pajak mencakup nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut, dan iuran lainnya. Biaya-biaya itu tentunya berlaku pada pajak tahunan moge.

Lebih lengkapnya, yuk simak perhitungan biaya untuk pajak tahunan dan perpanjangan STNK yang harus dibayar setiap tahunnya, berikut ini.

 

Advertisement

BN KB

BN KB adalah biaya balik nama kendaraan bermotor yang dikenakan jika kamu baru saja membeli kendaraan bermotor baik bekas maupun baru.

Besarnya adalah 10% dari harga kendaraan off the road atau harga faktur untuk kendaraan yang baru, sedangkan untuk kendaraan bekas besarnya dua per tiga dari biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

 

PKB

PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan yang setiap tahunnya akan mengalami penurunan karena harga pasar yang juga turun.

Advertisement

 

SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan singakatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran biaya ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.

Misalnya, motor dengan kapasitas 50 hingga 250 cc besar sumbangannya adalah Rp 35.000, sedangkan untuk motor dengan kapasitas di atas 250cc  besar sumbangannya adalah Rp 83.000. Kemudian, untuk roda empat biayanya adalah Rp 143.000.

 

Biaya Administrasi

Untuk biaya administrasinya hanya akan dikenakan untuk biaya penggantian plat baru dan balik nama kendaraan.

 

Selain rincian tersebut, terdapat biaya lain yang masih menjadi bagian dari rincian biaya pajak tahunan dan perpanjang STNK, yakni denda yang dihitung dari faktor PKB dan SWDKLLJ.

Berdasarkan rincian biaya di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi nilai harga jual sebuah kendaraan, maka pajak tahunannya otomatis akan tinggi, begitu pula dengan pajak moge di Indonesia tahunan.

Tentu saja akan ada sanksi bagi para pemilik kendaraan yang lalai dalam membayar pajak. Oleh karenanya, jangan sampai lupa membayar pajak, ya. Demikian informasi tentang pajak moge di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif