Akhmad Ludiyanto / Kkhadijah Shahnaz / Akhmad Ludiyanto | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO-Mungkin kita sering bertanya-tanya dalam hati tentang berapa biaya pajak tahunan pelat nomor cantik mobil. Kita hanya meyakini bahwa pajak tahunan pelat nomor cantik ini tentunya berbeda dengan pelat biasa.
Untuk mengetahui peraturan tentang pelat nomor cantik, baik tentang biaya maupun pajaknya, ternyata sudah ada aturannya.
Peraturan Pajak Pelat Nomor Cantik Mobil
Peraturan mengenai pajak tahunan pelat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII1/2019 tentang NRKB Pilihan.
Peraturan mengenai pajak tahunan pelat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII1/2019 tentang NRKB Pilihan.
Sementara itu, pada dasarnya, pelat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan.
Sedangkan perihal biaya pajak tahunan pelat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan.
Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000.
Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000.
Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000.
Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000.
Ada huruf di belakang Rp5.000.000.
Nah, setelah mengetahui biaya pajak tahunan pelat nomor cantik, perlu diketahui pula tentang aturan penggunaan pelat nomor cantik mobil.
Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XI|/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tertarik Menggunakan Plat Nomor Cantik? Simak Biaya dan Syaratnya”