Otomotif
Senin, 29 Mei 2023 - 11:01 WIB

SIM Mati Boleh Diperpanjang, Ada Syaratnya

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Masyarakat saat ini tidak bisa memperpanjang SIM mati. Meski demikian masyarakat bisa memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi mati ini ketika ada kondisi tertentu.

Seperti diketahui, SIM adalah salah satu surat kendaraan yang harus dibawa seseorang ketika mengemudi kendaraan di jalan raya.

Advertisement

Tanpa adanya SIM atau pun membawa SIM mati ketika ada pemeriksaan, seseorang bisa dikenakan sanksi.

SIM mati adalah SIM yang sudah lewat masa berlaku. Sedangkan masa berlaku SIM saat ini adalah 5 tahun.

Perlu diingat juga bahwa sekarang masa berlaku SIM dimulai berdasarkan tanggal dikeluarkannya SIM tersebut. Berbeda dengan dahulu, masal berlaku SIM sesuai tanggal lahir pemiliknya.

Advertisement

Oleh sebab itu, kamu harus mengecek secara berkala masa berlaku SIM supaya tidak kerepotan saat akan memperpanjang SIM karena sudah lewat masa berlaku atau kedaluwarsa.

Kalau kamu kelewat waktu memperpanjang SIM, kamu harus mengulang pembuatan SIM baru. Kamu datang ke Kantor Satlantas di kotamu untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Agar tidak terlalu lama mengurus pembuatan SIM, kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara online di website atau aplikasi. Berikut caranya, seperti dikutip dari Auto2000.

 

Advertisement

 

Meskipun SIM online, untuk memperpanjang SIM mati, kamu tetap harus datang ke Satpas SIM di daerahmu pada hari yang sudah dijadwalkan untuk melakukan ujian.

 

Ditambahkan dari Daihatsu Indonesia, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain :

Advertisement

 

 

Setelah syarat diatas sudah lengkap, adapun proses dan alur untuk memperpanjang SIM mati sebagai berikut :

 

Advertisement

 

Di sisi lain, ada peluang bagi masyarakat agar bisa memperpanjang SIM mati. Syaratnya, ketika ada dispensasi. Dispensasi ini dikeluarkan oleh pihak berwenang karena adanya situasi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Misalnya, dispensasi pernah diberikan bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H pada 2023. Dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Idul Fitri tanggal 19-25 April 2023 tanpa harus membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023

Bagi tidak memperpanjang SIM mati hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan lagi alias harus melakukan pembuatan SIM baru.

Dispensasi lainnya pernah diberlakukan (di daerah tertentu) pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19. Dalam Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021 dapat memperpanjang pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Advertisement

Dan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Demikian informasi tentang memperpanjang SIM mati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif