Nugroho Meidinata / Newswire / Nugroho Meidinata | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat syarat pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk perpanjang meski sudah telat masa berlakunya.
Seperti diketahui, kepolisian memberikan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama PPKM berlangsung.
Baca Juga: Penghulu Ini Viral Setelah Beri Nasihat Super Kocak untuk Pengantin Baru
Jika pada kondisi normal, SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik harus membuat baru. Tetapi khusus di masa PPKM, pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk mendukung program pemerintah.
Jika pada kondisi normal, SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik harus membuat baru. Tetapi khusus di masa PPKM, pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk mendukung program pemerintah.
Namun, menurut Kasubdit SIM Direktoran Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, pelonggaran telat perpanjang SIM diserahkan ke Polda masing-masing.
Baca Juga: Biodata Jesselyn, Juara MasterChef Season 8 yang Satu Almamater dengan Chef Renatta
Dan untuk saat ini kebijakan tersebut telah berlaku di DKI Jakarta.
Baca Juga: Support Yuk! Atlet Bulu Tangkis Asal Karanganyar Ini Wakili Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020
Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi telat perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat.
Berikut ini syarat atau ketentuan pelonggaran telat perpanjang SIM sehingga tak perlu bikin baru, seperti ditulis oleh pengelola akun Twitter milik TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Perempuan Ini Viral karena Mirip Presiden Jokowi, Sampai Dikira Kembar
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Hukum Pinjaman Online Menurut Islam, Boleh Asal…