Otomotif
Sabtu, 11 Februari 2023 - 23:14 WIB

Simpan, Ini Syarat Terbaru Pemutihan Kendaraan  

Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengatre di Kantor Samsat Sragen untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Jumat (7/5/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, JAKARTA-Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah kelewatan, pasti senang kalau ada kabar tentang pemutihan.

Apa sih yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan?

Advertisement

Mungkin sebelumnya Anda pernah mendengar program pemutihan ini, lalu sebenarnya seperti apa itu pemutihan pajak?

Jadi, pemutihan pajak adalah program saat denda pajak suatu kendaraan bermotor diberikan keringanan setelah menunggak.

Kondisi seperti ini dapat dibilang suatu pengampunan kepada penunggak pajak sehingga dapat meringankan beban saat masyarakat membayar pajak.

Advertisement

Adapun tujuan dari pemutihan pajak agar masyarakat dapat lebih taat pajak lalu tidak menunggak lagi pembayaran yang diwajibkan.

Pada dasarnya, adanya pajak kendaraan ini wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan. Tapi hanya saja kadang sebagian orang sengaja tidak membayarkan besaran pajak tersebut atau lupa membayar karena alasan tertentu.

Program pemutihan memang menjadi kesempatan untuk para pemilik kendaraan, biak motor maupun mobil yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya pemutihan pajak ini, maka pengendara bisa terbebas dari denda yang pada dasarnya harus dibayarkan, karena keterlambatan pembayaran pajak.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Advertisement

Pemutihan pajak diselenggarakan sesuai kebijakan daerah masing-masing. Untuk mengetahuinya, Anda harus mengupdate informasi tentang pemutihan pajak tersebut. Misalnya di Jawa Tengah pemutihan pajak sudah berlangsung akhir 2022 lalu.

Lalu seperti apa syarat mendapatkan pemutihan beban pajak? Agar lebih jelasnya, Anda bisa perhatikan poin-poin berikut mengenai syarat pemutihan pajak, seperti dikutip dari Gardaoto.

Tujuan Adanya Pemutihan Pajak Kendaraan

Terdapat dua macam pajak kendaraan, ada PKB/ pajak tahunan dan pajak kendaraan tiap lima tahun. Dengan pemutihan pajak, terdapat manfaat ganda, bisa untuk wajib pajak bisa juga kepada pemerintah. Lalu apa saja manfaat dari pemutihan pajak kendaraan? Berikut penjelasan lengkapnya:

Advertisement

Kepada Wajib Pajak

Lewat adanya pemutihan, tentunya wajib pajak bisa lebih ringan lagi dalam membayar besaran biaya yang telah dibebankan kepada mereka. Wajib pajak dapat juga melegalkan kendaraan mereka tanpa harus merasa was-was, kalau untuk kemudian hari terdapat masalah seputar legalitas.

Sangatlah penting adanya pemutihan untuk pemilik kendaraan supaya lebih ringan dan nyaman mengurus biaya yang nanti harus dikeluarkan. Apa lagi, pemutihan tersebut juga bisa membersihkan nama pihak wajib pajak, kalau tersandung kasus mengenai penyalahgunaan pajak yang mati.

Kepada Instansi

Advertisement

Adanya pemutihan memiliki cukup banyak manfaat untuk instansi terkait, berikut beberapa manfaat kepada instansi:

Sebenarnya ada beberapa tujuan lewat pemutihan pajak yang biasanya secara berkala digelar setiap daerah ini.

Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Lalu bagaimana cara untuk mulai melakukan pemutihan pajak tersebut, berikut ini ada beberapa cara untuk Anda perhatikan jika ingin menjalani pemutihan pajak kendaraan:

  1. Lengkapi persyaratan yang diperlukan

Langkah pertama yang harus Anda perhatikan yaitu perlu lengkapi persyaratan untuk pemutihan pajak itu sendiri. Wajib lengkapi persyaratan di atas yang telah dijelaskan sebelumnya.

  1. Kunjungi Samsat terdekat

Kalau semua persyaratan lengkap, bisa kunjungi kantor Samsat di dekat tempat tinggal. Kalau sudah di Samsat, maka segera datangi bagian loket, serahkan seluruh persyaratannya. Pihak petugas langsung mengecek kelengkapan berkas Anda. Anda biasanya diminta mencabut berkas, jika Anda melakukan proses balik nama yang mempunyai alamat luar wilayah Anda.

Advertisement

Contohnya, Anda tempat tinggalnya di Bandung, tetapi pemilik kendaraan Anda membeli mobil itu di Purwokerto sebelumnya.

Kalau seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dari petugas loket. Tindakan selanjutnya yaitu cek fisik untuk kendaraan Anda. Pihak petugas akan mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda. Lalu minta juga bukti hasil melakukan pengecekan ke petugas dan selanjutnya, bisa kunjungi loket pengesahan untuk balik nama.

Anda dapat kunjungi loket pengesahan, dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Tahap selanjutnya melakukan pembayaran denda tunggakan atau pajak. Jangan lupa membawa BPKB asli dan persyaratan lainnya. Anda bisa tunggu sebentar sampai nama Anda disebut petugas untuk diberikan STNK baru. Dengan bahasan di atas, maka Anda sudah tahu bagaimana cara melakukan pemutihan pajak kendaraan, sebenarnya tidak terlalu sulit asal Anda tahu tahapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif