Otomotif
Minggu, 12 Maret 2023 - 19:55 WIB

Soal Insentif, Mobil Anak Bangsa Belum Kantongi Syarat TKDN

Kahfi  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Model berfoto dengan bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang GIICOMVEC 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA-Mobil Anak Bangsa (MAB) selaku perakit bus listrik besutan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang jadi syarat pemberian subsidi ataupun insentif kendaraan listrik.

Seperti diketahui pemerintah bakal mengucurkan subsidi ataupun insentif untuk kendaraan listrik, meliputi sepeda motor listrik, mobil listrik, hingga bus listrik.

Advertisement

Namun ada syaratnya, yakni terdapat syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi. Sebagaiamana diungkapkan dalam jumpa pers bersama Kemenko Marves, Kemenperin, Kemen ESDM, dan Kemenkeu, pemberian subsidi ataupun insentif kendaraan listrik ini diistilahkan sebagai Bantuan Pemerintah.

Realisasi kebijakan itu digulirkan mulai 20 Maret. Persoalannya, pemerintah baru mengungkap skema pemberian subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit untuk 250.000 unit motor listrik baru dan hasil konversi.

Di sisi lain, pemerintah telah menjatah besaran subsidi ataupun insentif itu untuk mobil listrik sebanyak 35.900 unit, sedangkan bus listrik sekitar 138 unit.

Advertisement

Untuk skema pemberian fasilitas serupa, pemerintah belum mendetailkan apa yang bakal diberikan dan syarat bagi produsen mobil maupun bus listrik.

Lebih jauh, salah satu bus listrik yang digadang-gadang mendapatkan fasilitas tersebut adalah MAB. Sejauh ini, MAB mengklaim bus listrik yang dirakitnya telah menggunakan TKDN hingga 40 persen.

Artinya, MAB merupakan calon kuat pemasok bus listrik yang bakal mendapatkan fasilitas insentif dari pemerintah. Hanya saja, hingga kini keterangan TKDN terkait bus listrik MAB belum tercatat dalam e-katalog.lkpp.go.id.

Advertisement

Di laman resmi tersebut, telah terpampang varian-varian bus listrik MAB yang rata-rata dibanderol Rp5 miliar, belum tertera keterangan besaran TKDN.

MAB juga belum tercatat mengantongi sertifikat TKDN. Merujuk laman resmi tkdn.kemenperin.go.id, belum ditemui produk bus listrik MAB sebagai penerima sertifikat TKDN.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Insentif Bus Listrik, Mobil Anak Bangsa Besutan Moeldoko Belum Kantongi TKDN”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif