Otomotif
Senin, 6 Maret 2023 - 17:16 WIB

Subsidi Pembelian Motor Listrik Hanya Bisa Didapat Satu Kali

Anshary Madya Sukma  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Marves Luhut B. Pandjaitan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan Sekjend Kemen ESDM Rida Mulyana, serta Kepala BKF Febrio Kacaribu saat jumpa pers bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik, Senin (6/3/2023) - Bisnis/Anshary Madya

Solopos.com, JAKARTA-Masing-masing warga hanya bisa menikmati satu kali subsisi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pembeli kendaraan listrik dengan insentif tidak boleh lebih dari satu kali.

Advertisement

Dia mengatakan, hal ini sebagai upaya untuk memastikan keberadilan dalam pembelian kendaraan listrik baik motor maupun mobil. “Kami memastikan orang yang dianggap berhak [membeli kendaraan listrik], dan tidak bisa 2 kali belanja,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Nantinya, skema pembelian akan melibatkan lembaga verifikator untuk memastikan orang yang berhak membeli kendaraan listrik melalui bantuan dari pemerintah.

Setidaknya ada beberapa pihak untuk memastikan pembelian kendaraan listrik mulai dari perbankan, produsen kendaraan listrik, lembaga verifikator dan pemerintah.

Advertisement

“Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan requreiment Kemenkeu dan skema yang melibatkan bebrapa lembaga termasuk didalamnya ada perbankan, produsen dan kami sendiri sudah siap untuk itu,” jelasnya.

Terbaru, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan mulai pada 20 Maret 2023.

“Efektif 20 Maret [2023] dan teknis akan dijelaskan kementerian/lembaga mengenai berapa-berapa dan sebagainya,” ujarnya.

Advertisement

Sebagai informasi, Luhut Cs menerbitkan program subsidi pemerintah KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memicu industri otomotif baru. Pemerintah bakal mengucurkan subsidi tersebut kepada pihak produsen. “Produsen tersebut daftar pada kami, jenis kendaraan yang akan didaftarkan program ini, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi dan pendataan, dan bank Himbara untuk proses verfikasi dan pembayarannya,” ungkap Agus.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Subsidi Motor Listrik, Konsumen Sekali Beli Dananya Masuk Kantong Produsen”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif