Otomotif
Jumat, 27 Januari 2023 - 11:32 WIB

Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta, Mobil Pengurangan Pajak

Redaksi Solopos  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi sepeda motor listrik (Istimewa/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA-Subsidi pembelian sepeda motor listrik akan diumumkan pekan depan. Nilai subsidi sepeda motor listrik tersebut nilainya sebesar Rp7 juta per unit.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Advertisement

Luhut mengatakan keputusan terkait besaran insentif serta kemudahan lainnya untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri sudah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.

“Tadi angkanya sudah saya laporin, Presiden [Joko Widodo] setuju, benchmark-nya dengan Thailand kira kira plus minus sudah tidak perlu rahasia lagi itu,” kata Luhut dalam Acara Saratoga Investment Summit, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Advertisement

“Tadi angkanya sudah saya laporin, Presiden [Joko Widodo] setuju, benchmark-nya dengan Thailand kira kira plus minus sudah tidak perlu rahasia lagi itu,” kata Luhut dalam Acara Saratoga Investment Summit, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Selepas acara, Luhut membocorkan besaran subsidi yang disiapkan untuk satu unit sepeda motor listrik baru berada di angka Rp7 juta.

Luhut menambahkan, subsidi yang diberikan kepada mobil listrik belakangan akan dilakukan lewat pengurangan pajak. “Mobil insentifnya akan diberikan pajaknya yang 11 persen akan dikurangi berapa persen,” kata dia.

Advertisement

“Silahkan nanti ada dua jalan, satu lewat konversi motor biasa ke listrik satu lagi dari sepeda motor listrik yang murni itu angkanya akan diberikan nanti,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku rencana pemerintah terkait subsidi pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik diperlukan untuk memacu pertumbuhan industri kendaraan listrik.

Menurutnya, dengan pemberian insentif industri mobil listrik, motor listrik, maka negara bisa berkembang sehingga dapat mendongkrak pemasukan pajak dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Advertisement

“Yang paling penting akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya. Kita harus lihat beli sekarang hampir semua negara melakukan pemberian insentif, ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari negara-negara lain terutamanya di Eropa yang sudah melakukan,” ujarnya di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).

Anggaran insentif itu, sebagaimana dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Nilai tersebut akan dibagi untuk mobil, motor, hingga bus listrik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Luhut: Diumumkan Pekan Depan”

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif