SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO – Mungkin di antara kamu banyak yang mencari tahu bagaimana cara memperpanjang SIM mati. Tapi apakah boleh SIM atau Surat Izin Mengemudi ini diperpanjang masa berlakunya? Berikut ini penjelasannya.

Bagi mereka yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dan mengendarainya sendiri, memiliki SIM merupakan hal yang penting.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

SIM biasanya digunakan sebagai bukti identitas saat dilakukan pemeriksaan, misalnya ketika dihentikan oleh petugas polisi di jalan. Biasanya, petugas akan meminta kamu untuk menunjukkan SIM. Jika kamu tidak dapat menunjukkan SIM, maka kamu mungkin akan menerima sanksi atau biasa disebut tilang.

Sebelumnya, pada penjelasan yang dikutip dari laman Daihatsu ini akan membahas cara mendaftar SIM secara online atau membuat SIM baru. Namun, yang sering terlupakan oleh banyak orang adalah bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Oleh karena itu, sebelum masa berlaku 5 tahun berakhir, sebaiknya kamu memperpanjang SIM kamu. Jika kamu lupa, maka SIM kamu akan menjadi tidak berlaku.

Jadi, bagaimana cara mengurus SIM yang telah kedaluwarsa? Apakah kamu harus melewati proses seperti pembuatan SIM baru?

 

Apa itu SIM Mati?

SIM dianggap tidak berlaku atau mati ketika masa berlakunya telah berakhir. Pada saat itu maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Selain itu, keadaan di mana SIM tidak berlaku dapat terjadi jika kamu kehilangan SIM tersebut dan tidak dapat menemukannya.

Selain itu, SIM juga dapat dinyatakan tidak berlaku jika SIM mengalami kerusakan berat, seperti tulisan yang tertera sudah tidak dapat dibaca, proses perolehannya melalui cara yang tidak sah, adanya perubahan data diri pemegang SIM tanpa izin resmi, atau jika SIM ditarik secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

 

Cara Mengurus SIM Mati Online

Apakah SIM yang telah mati bisa diperpanjang? Jika SIM kamu tidak berlaku karena masa berlakunya telah habis, seperti terlambat diperpanjang selama 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan hingga 2 tahun, dan kamu lupa untuk memperpanjangnya, maka kamu harus membuat SIM baru. Proses ini mirip dengan saat kamu pertama kali membuat SIM.

Kamu dapat mengurus perpanjangan SIM yang sudah mati secara online. Untuk melakukan ini, kamu perlu mengakses situs web Korlantas di daerah tempat kamu membuat SIM yang mati, dan pastikan kamu telah menerima nomor registrasi.

Meskipun prosesnya online, kamu masih harus mengunjungi Satpas SIM di wilayah kamu pada hari yang telah dijadwalkan untuk ujian. Untuk persiapan, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk:

  • KTP asli dan fotokopi KTP.
  • Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap.

 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses dan alur perpanjangan SIM yang sudah mati adalah sebagai berikut:

  • Registrasi untuk verifikasi data.
  • Perekaman sidik jari dan foto.
  • Ujian teori dan praktik.
  • Jika kamu lulus, kamu dapat menuju ke bagian pencetakan SIM.
  • Jika belum lulus, kamu dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru.

Namun, jika SIM kamu tidak berlaku karena hilang, kamu harus mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat terlebih dahulu. Setelah itu, kamu dapat mengajukan pembuatan SIM baru dengan prosedur yang sama seperti perpanjangan SIM online. Kunjungi situs web Korlantas di tempat kamu membuat SIM sebelumnya dan daftarkan diri kamu.

Meskipun proses pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan secara online, kamu tetap harus mengunjungi Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP serta SIM yang hilang (jika masih ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta cetakan halaman pendaftaran dari situs web Korlantas.

 

Biaya Perpanjang SIM Mati 2023

Kamu telah diberikan informasi tentang proses perpanjangan SIM yang sudah mati. Berikut ini biaya yang akan dikenakan, termasuk biaya penggantian SIM, biaya asuransi jiwa, dan biaya pemeriksaan kesehatan.

 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Berikut adalah rinciannya:

 

SIM A dan A Umum: Rp 80.000

SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000



SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D Khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

 

Setelah kamu mendapatkan SIM pengganti atau SIM baru, sangat penting untuk merawat dan menyimpannya dengan baik. Untuk berjaga-jaga, kamu dapat membuat salinan SIM yang baru. Meskipun terlihat sepele, jangan meremehkan pentingnya SIM yang berfungsi dengan baik.

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM yang mati, kamu juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang disediakan oleh pihak tertentu. Namun, tentu saja, biayanya akan lebih tinggi daripada jika kamu mengurusnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya