Aghniya Fitrisna Damartiasari / Arif Fajar Setiadi / Arif Fajar Setiadi | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun, dan bisa diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di Kantor Satlantas di daerah masing-masing, jika di Solo bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo. Syarat perpanjang SIM A sebagai berikut.
Proses perpanjangan SIM kini memang dapat dilakukan secara online. Anda bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik di kawasan Gladag atau Jl Jenderal Sudirman Kota Solo.
Pelayanan yang dilakukan oleh Mal Pelayanan Publik Solo berdasar penelusuran Solopos.com terbilang cukup ringkas. Adapun syarat dan tahapan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan, Apa Saja Syaratnya
Untuk pengajuan nomor antrean melalui aplikasi RINGKES sendiri dapat dimulai pada pukul 00.00 WIB dan akan ditutup jika kuotas telah penuh. Kuotas perharinya dibatasi 20 pendaftar sedangkan hari Jumat hanya 10 pendaftar.
Syarat dan proses perpanjangan SIM pada umumnya adalah sama, baik untuk SIM A, B, C dan D. Jika Anda mendatangi Kantor Satlantas di kota setempat, bisa langsung melakukan tes kesehatan dengan menggunakan aplikasi.
Setelah itu mengikuti tes psikologi dengan mengisi sejumlah pertanyaan yang sudah disediakan. Setelah menyelesaikan kedua tes tersebut, Anda mengisi formulir perpanjangan dengan menyerahkan foto kopi SIM A dan foto kopi KTP.
Baca juga: Bolehkah Gonta Ganti Bensin Pada Motor? Baca Penjelasannya
Setelah itu serahkan ke loket BRI di Kantor Satlantas untuk membayar biaya perpanjangan SIM A, tunggu giliran untuk melakukan ujian praktek dengan mobil yang sudah disediakan. Kemudian menunggu untuk foto. Selanjutnya tunggu pencetakan SIM A.
Kendati demikian yang membedakan ada pada biaya yang harus dikeluarkan. Sebagai syarat perpanjangan SIM A adalah tarif yang dikeluarkan adalah Rp80.000 ditambah Rp100.ooo untuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Sehingga total biaya adalah Rp180.000.