Solopos.com, SOLO — Warna pelat nomor kendaraan bermotor ternyata banyak jenisnya, dari mulai putih hingga hijau. Nah, kira-kira pelat nomor kendaraan warna hijau khusus untuk kendaraan apa ya?
Baru-baru ini terdapat kebijakan baru penggantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih yang diatur dalam Perpol 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Penggunaan pelat putih diterapkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Selain putih, ternyata dalam aturan tersebut dijelaskan ada tiga warna pelat nomor kendaraan lainnya di Indonesia, dan salah satunya adalah hijau.
Selain putih, ternyata dalam aturan tersebut dijelaskan ada tiga warna pelat nomor kendaraan lainnya di Indonesia, dan salah satunya adalah hijau.
Baca Juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Mobil Avanza dengan BBM Jenis Pertalite dan Pertamax
Dalam Pasal 45 Perpol 7/2021 disebutkan ada empat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari putih, kuning, merah, hingga hijau. Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Jadwal Ganti Oli Motor Matik yang Tepat, Jangan sampai Telat!
Pelat nomor warna kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor warna merah tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.
Baca Juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Motor Vario 125 dengan Harga Pertalite Rp10.000
Pelat nomor warna hijau di Indonesia digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut aturan yang ada, pelat nomor kendaraan warna hijau digunakan di tiga wilayah di Indonesia, yakni Batam, Bintan, dan Karimun. Tiga daerah tersebut merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Baca Juga: Hemat saat Harga BBM Naik, Ini Motor Listrik yang Sudah Dijual di Indonesia