Otomotif
Senin, 10 Oktober 2022 - 10:17 WIB

Wah Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau di Indonesia, Berlaku di Daerah Ini

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor warna hijau. (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Warna pelat nomor kendaraan bermotor ternyata banyak jenisnya, dari mulai putih hingga hijau. Nah, kira-kira pelat nomor kendaraan warna hijau khusus untuk kendaraan apa ya?

Baru-baru ini terdapat kebijakan baru penggantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih yang diatur dalam Perpol 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Advertisement

Penggunaan pelat putih diterapkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Selain putih, ternyata dalam aturan tersebut dijelaskan ada tiga warna pelat nomor kendaraan lainnya di Indonesia, dan salah satunya adalah hijau.

Advertisement

Selain putih, ternyata dalam aturan tersebut dijelaskan ada tiga warna pelat nomor kendaraan lainnya di Indonesia, dan salah satunya adalah hijau.

Baca Juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Mobil Avanza dengan BBM Jenis Pertalite dan Pertamax

Dalam Pasal 45 Perpol 7/2021 disebutkan ada empat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari putih, kuning, merah, hingga hijau. Berikut ini penjelasannya.

Advertisement

Baca Juga: Jadwal Ganti Oli Motor Matik yang Tepat, Jangan sampai Telat!

  1. Warna Kuning

Pelat nomor warna kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

  1. Warna Merah

Pelat nomor warna merah tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.

Advertisement

Baca Juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Motor Vario 125 dengan Harga Pertalite Rp10.000

  1. Warna Hijau

Pelat nomor warna hijau di Indonesia digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut aturan yang ada, pelat nomor kendaraan warna hijau digunakan di tiga wilayah di Indonesia, yakni Batam, Bintan, dan Karimun. Tiga daerah tersebut merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Advertisement

Baca Juga: Hemat saat Harga BBM Naik, Ini Motor Listrik yang Sudah Dijual di Indonesia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif