Otomotif
Jumat, 13 Oktober 2023 - 22:45 WIB

3 Jenis Warna Marka Jalan dan Fungsinya

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi marka jalan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Di Indonesia ada tiga jenis warna marka jalan, bisa jadi kamu juga menemukan dan memerhatikannya saat melintas di jalan raya. Agar semakin paham, berikut ini ulasannya di info otomotif.

Apa itu marka jalan? Marka jalan yang berbentuk garis membujur, serong, melintang, atau berupa lambang tertentu. Masing-masing memiliki makna tersendiri yang harus pengguna jalan ketahui. Sama halnya dengan keberadaan rambu lalu lintas lainnya, marka jalan berfungsi untuk:

Advertisement

– Mengatur pengguna jalan agar tertib saat melintas di jalan raya. Baik itu pengendara kendaraan atau pejalan kaki.
– Menciptakan suasana jalan raya yang aman dan kondusif, serta tidak membahayakan orang lain.
– Meminimalkan terjadinya kecelakaan, terutama akibat human error yang lengah ketika berkendara atau melintasi jalan raya.

Selain bentuknya yang beragam, warna marka jalan juga berbeda-beda. Ada 3 warna jalan yang harus Anda ketahui, yaitu putih, kuning, dan merah. Berikut penjelasan serta fungsi dari masing-masing warna marka tersebut dikutip dari kerajaanaspal.co.id pada Jumat (13/10/2023):

Advertisement

Selain bentuknya yang beragam, warna marka jalan juga berbeda-beda. Ada 3 warna jalan yang harus Anda ketahui, yaitu putih, kuning, dan merah. Berikut penjelasan serta fungsi dari masing-masing warna marka tersebut dikutip dari kerajaanaspal.co.id pada Jumat (13/10/2023):

1. Warna Putih

Marka jalan berwarna putih sebagai penanda bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah dan larangan sesuai bentuk dari marka bersangkutan. Warna putih ini sendiri menjadi warna marka jalan yang paling banyak ditemukan di berbagai jalan raya. Contohnya:

– Marka jalan berbentuk garis putus-putus berwarna putih. Fungsinya untuk membagi lajur kendaraan dan menjadi penanda agar kendaraan tidak boleh menyalip.
– Marka jalan berbentuk garis sambung tanpa putus berwarna putih untuk memberitahu pengendara agar tidak boleh menyalip.
– Zebra crossberupa garis strip berwarna hitam putih yang berfungsi sebagai tempat penyeberangan.
– Tanda anak panah berwarna putih yang bertujuan untuk mengarahkan lalu lintas menuju ke arah tertentu.

Advertisement

Jalan nasional ini sendiri merupakan jalan raya yang menghubungkan antar-ibukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan nasional memiliki tanda K1 yang artinya berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.

Beberapa jenis marka jalan berwarna kuning yang bisa Anda temukan, antara lain:

– Marka jalan berwarna kuning yang berada di bagian bahu jalan. Fungsinya sebagai penanda bahwa kendaraan yang melintas tidak boleh berhenti di bahu jalan tersebut.
– Marka jalan berbentuk zig-zag (berbiku) berwarna kuning yang berada di bahu jalan. Tujuannya untuk melarang pengguna kendaraan parkir di area tersebut, baik untuk pengguna kendaraan roda dua atau empat,
– Marka berbentuk garis putus-putus berwarna kuning yang biasanya ada di jalan raya antar-kota. Fungsinya untuk memberitahu pengendara bahwa mereka boleh menyalip, namun tetap harus hati-hati dan melihat kondisi jalan raya.

Advertisement

3. Warna Merah

Lanjut ke warna marka berikutnya, yaitu merah. Warna ini berguna sebagai penanda khusus yang hanya ada di area tertentu. Contohnya:

– Marka jalan berwarna merah yang berguna untuk menandai zona selama di sekitar area sekolah. Tujuannya agar pengendara meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan kendaraan. Sebab, banyak anak sekolah yang menyeberang di sekitar jalan itu.
– Marka jalan berwarna merah untuk menandai lajur khusus bus, zona khusus pesepeda atau pengendara motor ketika berhenti di lampu lalu lintas, dll.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif