SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara sepeda motor diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya di Pertigaan Ngembalrejo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, SOLO – Berapa sih nilai denda tilang bagi tidak warga yang tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi)? Berapa juga nilai denda tilang bagi warga yang tidak membawa SIM?. Yuk simak penjelasannya.

Banyak orang yang masih penasaran dengan nilai denda tilang tidak punya SIM. Bahkan pertanyaan tersebut masih menjadi topik hangat di setiap tahun, termasuk di tahun 2023 ini. Agar kamu tidak penasaran, yuk temukan jawabannya di ulasan berikut ini, dikutip dari Daihatsu.co.id.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Denda Tilang Tidak Punya SIM

Biaya denda tilang tidak punya SIM di tahun 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya. Seseorang tidak memiliki SIM akan di denda dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan. Atau membayar denda tilang paling banyak sebesar Rp1 juta.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Hal tersebut semata-mata sebagai bukti bahwa pengendara sudah kompeten dan layak mengendarai kendaraan di jalanan.

 

Denda Tilang Tidak Membawa SIM

Aturan tentang denda tilang tidak punya SIM berbeda dengan denda tilang membawa SIM. Seperti dijelaskan di atas, tidak punya SIM akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau membayar denda tilang paling banyak sebesar Rp1 juta.

Sedangkan punya SIM tetapi lupa membawanya akan dikenakan pidana kurungan selama 1 bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000 sesuai pasal 288 ayat 1 UU No 22/2009 tentang LLAJ.

Ditambahkan dari aman Indonesiabaik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam UU Nomor 22/2009 pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,”

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya