Otomotif
Kamis, 29 Februari 2024 - 21:50 WIB

Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Mengurus STNK Hilang

Redaksi Bisnis  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi STNK. (Hyundai)

Solopos.com, JAKARTA – Awas, jangan sampai kendaraan kamu jadi bodong karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun setelah masa pajak 5 tahunan.

Berikut ini beberapa syarat dan cara mengurus STNK yang hilang. Aturan penghapusan data STNK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Advertisement

STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan. STNK berisikan informasi mengenai identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama pemilik, alamat, hingga identitas terkait kendaraan yang dimaksud mulai dari jenis kendaraan, warna, tahun perakitan, tahun pembuatan, nomor BPKB, nomor rangka, isi silinder, nomor mesin, kode lokasi, dan lainnya. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun.

Oleh karenanya, jika masa berlaku STNK sudah selesai pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK. Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku 5 tahun habis dan pemilik tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun berturut-turut setelahnya. Maka pada tahun ke-8, identitas kendaraan yang menunggak pajak akan menjalani proses penghapusan data dari sistem kepolisian.

Advertisement

Oleh karenanya, jika masa berlaku STNK sudah selesai pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK. Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku 5 tahun habis dan pemilik tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun berturut-turut setelahnya. Maka pada tahun ke-8, identitas kendaraan yang menunggak pajak akan menjalani proses penghapusan data dari sistem kepolisian.

Jika sudah dihapus, data kendaraan tidak dapat dipulihkan dan kendaraan yang bersangkutan dinyatakan tidak resmi beroperasi di jalanan alias bodong. Sebelum melakukan proses penghapusan data, kendaraan yang dimaksud akan dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali dari pihak kepolisian. Peringatan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Advertisement

 

Cara Mengurus STNK Hilang

 

Biaya Mengurus STNK Hilang

 

Advertisement

Cara Mengurus STNK Hilang Atas Nama Orang Lain

Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang namun STNK tersebut atas nama orang lain atau pemilik sebelumnya? Berikut caranya:

Demikianlah syarat dan cara mengurus STNK yang hilang lengkap dengan besaran biaya yang harus Anda keluarkan.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Penghapusan Data STNK Dimulai Tahun Ini: Cara Mengurus STNK Hilang”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif