SOLOPOS.COM - Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah segera memutuskan penggunaan Euro 4 dan Euro 5 demi mengurangi tingkat polusi udara. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan, tingginya kadar polusi membuat subsidi untuk kesehatan membengkak hingga Rp10 triliun. Adanya efisiensi yang dilakukan pun diharapkan dapat mengurangi pencemaran udara.

“Presiden sudah memerintahkan untuk kita kajian dan sekarang besok juga itu dirapatkan oleh tim di sini. Saya berharap pekan depan kita mungkin sudah bisa keluar angka-angkanya,” kata Luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan dikutip Minggu (14/1/2024).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Penetapan Euro 4 mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Di satu sisi, terdapat enam standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kualitas udara. Penetapan standar emisi tersebut dilakukan untuk menekan tersebarnya gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM).

Teruntuk standard emisi Euro 5, diesel particulate filter (DPF) untuk semua mobil diesel diperkenalkan. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.

Kemudian pada standar emisi Euro 6, terjadi penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida (NOx) yang diizinkan pada bahan bakar diesel, dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menilai bahwa Indonesia perlu mulai bergerak menuju standar emisi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu standar emisi Euro 5 dan Euro 6.

Mandat ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melalui Rapat Terbatas (ratas) bersama dengan di Istana Negara pada Agustus 2023 lalu.

“Presiden tadi menegaskan bahwa jangka pendek harus ada intervensi dan harus segera dilakukan antara lain [melaksanakan] regulasi Euro 5 dan Euro 6 untuk [kawasan] Jabodetabek,” katanya di kantor presiden, Senin (14/8/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Luhut Sebut Aturan Euro 4 dan 5 Segera Ditetapkan, Demi Tekan Polusi”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya