Otomotif
Selasa, 16 Januari 2024 - 18:47 WIB

Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol Ternyata untuk Ini

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi marka chevron di jalan raya. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Ketahui apa fungsi marka chevron di jalan tol dan jalan raya.  Bagi pengendara jalan, penting untuk mengetahui makna setiap marka. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Biasanya marka jalan banyak ditemukan di jalan raya dan jalan tol.  Tahukah Anda bahwa marka jalan tidak hanya sebagai pembatas jalur satu dengan yang lainnya saja. Marka jalan tersebut memiliki peran keselamatan yang besar bagi pengendara.

Advertisement

Marka jalan juga memiliki banyak bentuk dan aturan yang tidak boleh dilanggar. Jika Anda ketahuan melintasi marka jalan tidak sesuai dengan aturan, harap waspada karena Anda bisa kena tilang

Dikutip dari laman astra-daihatsu.id pada Selasa (16/1/2024), marka serong atau chevron adalah tanda-tanda yang terdiri dari garis-garis diagonal yang miring ke arah tengah jalan atau lajur pada jalan tol.

Advertisement

Dikutip dari laman astra-daihatsu.id pada Selasa (16/1/2024), marka serong atau chevron adalah tanda-tanda yang terdiri dari garis-garis diagonal yang miring ke arah tengah jalan atau lajur pada jalan tol.

Lalu fungsi utama dari marka chevron ini adalah untuk memberikan peringatan kepada pengendara mengenai perubahan arah jalan atau lajur yang akan segera dihadapi.

Marka serong juga dapat digunakan di area di mana dua lajur atau lebih bergabung menjadi satu lajur.

Advertisement

Selain itu,  di dekat area keluar masuk jalan tol atau gerbang tol, marka serong dapat memberikan peringatan kepada pengendara tentang area ini dan mengingatkan mereka untuk bersiap-siap keluar dari jalan tol.

Setelah tahu fungsinya, ketahui pula  marka chevron umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur jalan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi. Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar terdapat tanda serupa.

Penandaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Advertisement

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, beberapa bagian garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan, sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara refleks otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Advertisement

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan karena berkendara terlalu kencang di area bahaya. Bagi kamu yang melintasi atau menginjak garis chevron akan dikenai sanksi hukum atau denda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif